Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu RI Dianugerahi Piagam MARI Gara-gara Kosongkan 514 Jabatan di Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Koalisi OMS yang tergabung dalam GIAD memberikan anugerah berupa Piagam MARI kepada Bawaslu RI
Koalisi OMS yang tergabung dalam GIAD memberikan anugerah berupa Piagam MARI kepada Bawaslu RI

RBG.ID - Sampai saat ini, Bawaslu tidak memberikan penjelasan yang substantif dan terbuka kepada publik terkait kosongnya jabatan Bawaslu di 514 Kabupaten dan kota seluruh indonesia.

Padahal, selain berdampak serius terhadap kekosongan pengawasan pada tahapan pemilu, juga melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan.

Oleh karena itu, koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam GIAD (Gerakan Indonesia Adil dan Demokrasi) memberikan anugerah berupa Piagam MARI (Museum Ajaib Rekor Indonesia).

Baca Juga: Tampil Perdana usai Dirumorkan Kencan, Joshua SEVENTEEN Terlihat Kurus

"Beberapa hal kenapa kami menganugerahi piagam MARI tersebut," tegas Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi.

Pertama, kata Yusfitriadi, suka sekali Bawaslu diberikan piagam penghargaan.

Menurut dia, Bawaslu sangat gemar dan suka sekali menerima piagam penghargaan, apapun itu.

Baca Juga: Jogjakarta Berpotensi Dilanda Gempa Megathrust dan Tsunami, BMKG Minta Warga Jangan Panik

Seolah-olah, sambung Yusfitriadi, untuk menutupi kelemahan kinierjanya, sehingga harapannya publik melihat bawaslu berprestasi, sehingga pihaknya juga memberikan piagam.

"Mudah-mudahan bawaslu juga senang atas anugerah piagam MARI tersebut," ungkap Yusfitriadi.

Kedua, preseden buruk sepanjang sejarah.

Baca Juga: Unik! Lahir 17 Agustus 2023, Bayi Perempuan di Palembang Diberi Nama 'Hut Ri Agustina'

"Baru kali ini sepanjang penyelenggaraan Pemilu terutama pasca reformasi ada kekosongan jabatan yang sangat masif di hampir seluruh indonesia," papar Yusfitriadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, amat sangat ajaib, mengurusi lembaganya saja sudah sangat repot.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X