Mereka hanya di mutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan,
Sehingga, dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, masyarakat perlu bukti bahwa ada keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan di dalam tubuhnya guna melaksanakan tupoksinya.
Keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, seharusnya diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.
Keputusan di Polda Jateng yang menghukum ringan pelaku pemerasan penerimaan Bintara Polri tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri di Polda Sultra.
Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan.
Dimulai sejak bulan Juni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022.
Baca Juga: Cuci Hewan Qurban, Seorang Pemuda Hilang di Sungai Citarum Bekasi
Oleh karenanya, "memotong kepala ikan yang busuk“ seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: "Pecat dan Pidana".
Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan oleh lima anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya “belum jelas" dan "masih bermain" dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca Juga: Viral! Aksi Arogan AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak dan Pukul Tangan Wartawan Wanita
Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang melakukan pungli.
Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.
Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jateng yg terlibat dalam percaloan tsb belum di PTDH.
Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses.