Baca Juga: Viral! Emak-emak Pamer Gaji Suaminya Rp 50 Juta per Bulan, Bikin Geram Netizen
Dengan statment itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat.
Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik.
Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kapolda Jateng awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya.
Baca Juga: Viral! Emak-emak Pamer Gaji Suaminya Rp 50 Juta per Bulan, Bikin Geram Netizen
Sehingga, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri.
Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak.
Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Optimis Raih Hasil Terbaik di Fornas VII Bandung
Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.
Pada tataran ini, maka apa yang didengung-dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi "lip service" saja.
Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak. Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023.
Baca Juga: Bermain-main Puzzle Bakal Calon Wakil Presiden
Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023,
Padahal sebelumnya, Kapolda hanya memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku yang telah menciderai institusi Polri tanpa dituntut pidana.