Senin, 22 Desember 2025

Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024

- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:25 WIB
PP Nomor 28 tahun 20224 yang mengatur aborsi bagi korban tindak pidana (Kementerian Kesehatan)
PP Nomor 28 tahun 20224 yang mengatur aborsi bagi korban tindak pidana (Kementerian Kesehatan)

7. Persetujuan bisa ilakukan oleh keluarga lain jika orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan

8. Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi.

Baca Juga: Tottenham Hotspurs vs Bayern Munich Hari ini Main di TV Apa dan Jam Berapa? Cek Info Link Live Streamingnya di Sini

9. Jika korban tindak pidana membatalkan keinginan aborsi, maka akan diberi pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Demikian, rangkuman peraturan soal aborsi yang bisa dilakukan oleh korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual yang bisa menyebabkan kehamilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X