7. Persetujuan bisa ilakukan oleh keluarga lain jika orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan
8. Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi.
9. Jika korban tindak pidana membatalkan keinginan aborsi, maka akan diberi pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Demikian, rangkuman peraturan soal aborsi yang bisa dilakukan oleh korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual yang bisa menyebabkan kehamilan.
Artikel Terkait
Ini Isi dari Peraturan Pemerintah Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Uji Coba Tol Nirsentuh Mandek, Peraturan Pemerintah juga Sedang Dalam Penyusunan, Ini Kira-Kira Isinya!
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
Tak Punya Latar Belakang Pendidikan Klinis, Rumah Aborsi Di Kemayoran Patok Harga Rp 2,5-8 Juta
Polisi Bongkar Septic Tank Rumah Kontrakan yang Diduga Sebagai Klinik Aborsi Ilegal
Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar hingga Hamil Lalu Aborsi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi