Senin, 22 Desember 2025

Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024

- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:25 WIB
PP Nomor 28 tahun 20224 yang mengatur aborsi bagi korban tindak pidana (Kementerian Kesehatan)
PP Nomor 28 tahun 20224 yang mengatur aborsi bagi korban tindak pidana (Kementerian Kesehatan)

RBG.ID - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut cukup viral dikarenakan ada pasal khusus yang mengatur soal aturan aborsi.

Dalam Pasal 116 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Empat Negara Sudah Berkumpul, Simak Jadwal Lengkap Semifinal Olimpiade Paris 2024, Ada Maroko vs Spanyol dan Prancis vs Mesir

Aborsi boleh dilakukan dengan beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan aborsi

1. Indikasi kedaruratan medis meliputi: kehamilan yang mengancam nyawan dan kesehatan ibu dan/atau kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

2. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai danya ugaan perkosaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Head to Head dan Jadwal Pertandingan Gregoria Tunjung vs Ratchanok Intanon di Perempat Final Olimpiade Paris 2024

3. Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya bisa dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sesuai standari yang ditetapkan Menteri

4. Pelayanan aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan keewenangannya.

5. Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan

Baca Juga: Daftar Lengkap Empat Negara yang Lolos ke Semifinal Olimpiade Paris 2024, Argentina Menangis, Prancis Full Senyum

6. Pelayanan aborsi hanya bisa dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X