RBG.ID - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut cukup viral dikarenakan ada pasal khusus yang mengatur soal aturan aborsi.
Dalam Pasal 116 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Aborsi boleh dilakukan dengan beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan aborsi
1. Indikasi kedaruratan medis meliputi: kehamilan yang mengancam nyawan dan kesehatan ibu dan/atau kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
2. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai danya ugaan perkosaan atau kekerasan seksual.
3. Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya bisa dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sesuai standari yang ditetapkan Menteri
4. Pelayanan aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan keewenangannya.
5. Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan
6. Pelayanan aborsi hanya bisa dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana.
Artikel Terkait
Ini Isi dari Peraturan Pemerintah Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Uji Coba Tol Nirsentuh Mandek, Peraturan Pemerintah juga Sedang Dalam Penyusunan, Ini Kira-Kira Isinya!
Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi
Tak Punya Latar Belakang Pendidikan Klinis, Rumah Aborsi Di Kemayoran Patok Harga Rp 2,5-8 Juta
Polisi Bongkar Septic Tank Rumah Kontrakan yang Diduga Sebagai Klinik Aborsi Ilegal
Ibu Kandung Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar hingga Hamil Lalu Aborsi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi