Senin, 22 Desember 2025

Viral Karyawan Lembur di PT SAI Tak Dibayar, Ini Tanggapan Pemerintah

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 13:55 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. (Kemnaker untuk JawaPos.com)
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. (Kemnaker untuk JawaPos.com)

RBG.ID - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries terkait video viral pekerja yang tak dibayar gaji lemburnya pada Jumat (3/2).

Hasilnya, benar ada adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan bosnya yang TKA asal India a.n Shanji.

“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” ujar Haiyani, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).

BACA JUGA:Tobat, Wowon dan Solihin Siap Dihukum Mati

Haiyani juga menjelaskan, adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan untuk perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tuturnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X