Senin, 22 Desember 2025

Kumpulkan Rp 1 miliar, Dede Ungkap Pakai Uang Hasil Penggandaan Uang Buat Mancing

- Jumat, 3 Februari 2023 | 11:01 WIB
Pembunuh berantai Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede (kanan) dan Solihin (Jawapos.com)
Pembunuh berantai Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede (kanan) dan Solihin (Jawapos.com)

Total ada 9 korban tewas yang sudah teridentifikasi.

Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X