Senin, 22 Desember 2025

Wow, Inilah Rincian Tunjangan PNS 2023, Ada yang Hampir 100 Juta

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:28 WIB
Selain mendapatkan gaji per bulan, PNS golongan III juga mendapatkan beberapa tunjangan.  Besarannya tunjangan ini beragam dan bervariasi. (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Selain mendapatkan gaji per bulan, PNS golongan III juga mendapatkan beberapa tunjangan. Besarannya tunjangan ini beragam dan bervariasi. (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID - Telah dipastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan tunjangan PNS.

Tak seperti pada 2019 yang mengalami kenaikan lima persen.

Diketahui, selain mendapatkan gaji per bulan, PNS golongan III juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Besarannya tunjangan PNS golongan III ini juga beragam dan bervariasi.

BACA JUGA: Wow, Inilah Daftar Gaji PNS Golongan III, 4 jutaan belum termasuk tunjangan?

Berikut rincian tunjangan PNS golongan III:

Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan makan: Rp 37.000
Tunjangan umum: Rp Rp 185.000

Tunjangan fungsional keterampilan yang disesuaikan masing-masing instansi:

a. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan stuktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

BACA JUGA: 1 Ramadan 1444 H Serentak 23 Maret 2023, Meski Idul Fitri dan Idul Adha Berpotensi Berbeda

Pemberian tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

Jabatan eselon VA : Rp 360.000
Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

b. Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Komalasari

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X