Senin, 22 Desember 2025

APDESI Sumedang Minta Ini ke Pemerintah Daerah, Gaji dan Tunjangan Jangan Dirapel

- Jumat, 13 Januari 2023 | 18:28 WIB
Para pengurus DPC APDESI Sumedang saat dilantik oleh APDESI Jabar di Pendopo PPS. (ist)
Para pengurus DPC APDESI Sumedang saat dilantik oleh APDESI Jabar di Pendopo PPS. (ist)

RBG.ID, SUMEDANG - Ketua APDESI Sumedang, Welly Sanjaya akan terus memperjuangkan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, terutama soal gaji dan tunjangan.

Menurut Welly, rata-rata gaji dan tunjangan Kades, Perangkat Desa serta BPD dibayarkan saat pencairan APBDes yakni setiap awal tahun sehingga kerap dirapel.

"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah terkait dengan sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus dipisahkan dengan sistem pencairan APBDes, agar ada mekanisme khusus supaya mereka bisa gajian tiap bulan, karena setiap awal tahun biasanya dirapelkan nunggu dulu APBDes cair," kata Welly kepada wartawan, Rabu (2/11).

Welly menyebut, sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus nunggu ketok palu dulu APBDes disebut-sebut bersifat politis.

"Saya minta dipisahkan mekanismenya dari proses pencairan APBDes biar bisa mandiri seperti sistem penggajian pegawai Pemda," ujarnya.

Selain itu secara aturan Perbup, nominal gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD saat ini paling besar 30 persen dari APBDes.

Sedangkan untuk besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa maksimal 60 persen dari gaji tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X