RBG.ID – Pelayanan kepolisian melalui aplikasi terus bertambah.
Ya, kepolisian menambah fitur di aplikasi Super App Presisi Polri.
Sebelumnya, aplikasi yang dirilis bertepatan dengan HUT Bhayangkara pada 2022 itu berisi 13 layanan.
Baca Juga: Nam Joo Hyuk Wamil 20 Maret 2023, Bertugas Sebagai Polisi Militer
Kini, jumlahnya menjadi 17 layanan.
4 layanan itu adalah peta kerawanan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), laporan Divpropam untuk penyidik yang melanggar, dan Museum Polri.
Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi menjelaskan, aplikasi itu merupakan perwujudan cita-cita Polri yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Nam Joo Hyuk Wamil 20 Maret 2023, Bertugas Sebagai Polisi Militer
”Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” jelas Slamet Uliandi.
Semua layanan kepolisian telah ditunjang dengan teknologi informasi.
Semua disinergikan untuk operasional kendati lintas divisi.
Baca Juga: Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Ridwan Kamil: Tanya Kepada Rakyat
”Mau cek tilang ETLE, mau mengadukan ke Divpropam, bikin SKCK, panggilan darurat 110, bahkan peta kerawanan juga ada,” tutur Slamet Uliandi.
Dengan aplikasi itu, lanjut Slamet Uliandi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kepolisian hanya dalam satu genggaman.
Artikel Terkait
BKPSDM Sumedang Launching Aplikasi Manajemen Kinerja Terintegrasi
Aplikasi Bogor City of Runners Resmi Dirilis
Berbagai Layanan Publik Dalam Satu Aplikasi di Jabar Super Apps
Mulai 23 Januari, Beli BBM di Sukabumi Wajib Gunakan Aplikasi My Pertamina
IPB University dan KPU Sepakat Bikin Aplikasi Khusus Pemilu 2024