Minggu, 21 Desember 2025

Pasca Kabur Usai Isi BBM, Pengemudi Toyota Innova Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kesalahannya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:26 WIB
Kompol Thomas Afrian
Kompol Thomas Afrian

RBG.ID – Aksi ugal-ugalan pengemudi Toyota Innova dengan nomor polisi DA 1395 LO di sekitar Jalan A Yani KM 3 Banjarmasin Timur berbuntut panjang.

Kini, polisi sudah menahan sang sopir yang diketahui M Syaifullah (24) warga Sungai Ulin Kota Banjarbaru.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Hal itu, karena Syaifullah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.

Baca Juga: Tragis, Kento Momota Kandas di Babak Pertama Indonesia Masters 2023

Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal penganiayaan dan perbuatan melawan petugas yang saat ini sedang dalam proses Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Thomas Afrian mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 351 dan 212 tentang penganiayaan.

“Korban masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya. 

Baca Juga: Pengendara Motor Nyaris Tewas Ditabrak Truk Hino

Ia menambahkan, untuk kasus kepemilikan Sabu akan diselidiki oleh Satuan Narkoba.

Sebelumnya, Syaifullah sempat dikejar pegawai SPBU Telawang karena tidak membayar saat mengisi BBM.

Tak hanya itu, Selasa (24/1/2023) pegawai SPBU yang mengejarnya bahkan ditabrak di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin Tengah.

Baca Juga: Isi BBM Tidak Mau Bayar Malah Kabur, Saat Dihentikan Polisi Melawan Ternyata Bawa Ini

Melihat kejadian tersebut, Polisi membantu mengejar namun pelaku tak menghiraukan peringatan Polisi yang memintanya untuk berhenti.

Saat di Jalan Arjuna, di samping markas Polresta Banjarmasin, pelaku akhirnya menghentikan mobilnya karena terhalang truk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X