Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pembunuh Berantai Tenggak Racun Diduga Hilangkan Jejak, Ternyata...

- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:56 WIB
Tampang tiga pelaku pembunuh berantai, yakni Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede Solehudin (kanan) dan Solihin. Tersangka Dede Solehudin diduga sengaja menenggak racun untuk menfhilangkan jejak.  (Istimewa)
Tampang tiga pelaku pembunuh berantai, yakni Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede Solehudin (kanan) dan Solihin. Tersangka Dede Solehudin diduga sengaja menenggak racun untuk menfhilangkan jejak. (Istimewa)

RBG.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi, M Dede Solehudin ikut menenggak racun.

Diduga aksinya itu untuk menghilangkan jejak dan dia tidak dicurigai sebagai pelaku.

“Kalau alasannya kan untuk menghilangkan jejak, supaya enggak ketahuan bahwa dia ikut meracun,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Polisi Cari Tiga Mantan Istri Wowon yang Diduga Masih Hidup

Kini Dede masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melihat kondisinya, Panjiyoga meyakini Dede masih bisa diselamatkan. “Dia minum racun cuma sedikit makanya dia hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Berantai Tega Menghabisi Keluarganya di Bekasi

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X