Senin, 22 Desember 2025

Tak Terima Anaknya dapat Hukuman Disiplin, Orang Tua Siswa Potong Rambut Guru

- Minggu, 22 Januari 2023 | 10:02 WIB
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengecam adanya insiden orang tua siswa mencukur rambut guru SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. (Dok. Pribadi)
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengecam adanya insiden orang tua siswa mencukur rambut guru SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. (Dok. Pribadi)

RBG.ID-JAKARTA, Tidak terima anaknya dihukum oleh gurunya, salah seorang orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, melakukan tindakan tidak terpuji kepada guru bersangkutan.

Dia mencukur rambut guru SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Ulan Hadji (27). Peristiwa ini terjadi karena sang guru memberikan hukuman disiplin berupa mencukur rambut siswa.

Aksi tidak terpuji orang tua siswa ini mendapat kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Baca Juga: Guru PKBM As Syauqie Ciwalen Tak Terima Honor Selama Satu Setengah Tahun

“P2G mengecam dan sangat menyayangkan sikap orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman yang baru-baru ini mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji, akibat ortu tidak menerima rambut anaknya dicukur guru,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (21/1/2023).

Bagi P2G, guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bahkan secara praktis di sekolah, aktifitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: BPKAD Akui Ribuan TKK Guru di Bekasi Belum Gajian, Ini Penyebabnya

“Dalam perspektif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual,” jelas Satriwan.

Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.

“P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi di Banyuwangi dan Majalengka,” lanjutnya.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X