RBG.ID – Beredarnya video berisi percakapan yang diduga hakim, Wahyu Imam Santoso yang menangani perkara Ferdy Sambo, menjadi perhatian berbagai pihak.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir menjelaskan, sebuah intervensi dikualifikasikan dilakukan oleh pihak yang memiliki power atau kekuasaan lebih tinggi dan kuat.
Atau, setidaknya yang sederajat, tapi disegani hakim tersebut.
Mudzakkir mengatakan, jika orang yang melakukannya berstatus umum atau biasa, tidak bisa dikualifikasikan sebagai intervensi.
Namun, bisa disebut upaya untuk mendapatkan keuntungan materi dan nonmateri. ”Itu kemungkinannya,” tegasnya.
BACA JUGA : MA dan KY Tangani Dugaan Hakim Kasus Sambo Bocorkan Vonis, Mahfud MD Bilang Ini
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya melakukan teror terhadap hakim. ”Agar tidak berani memberikan vonis hukuman mati,” kata Mahfud.