”Nah, ini kan tidak ada relevansinya membayar iuran BPJS Kesehatan dengan istitaah menjalankan ibadah,” terang dia.
Kecuali, lanjut Ade, jika ada ketentuan dalam KMA tersebut bahwa JKN menjamin seluruh penyakit atau diagnosis terhadap jemaah yang akan umrah atau haji dilakukan pemeriksaan secara gratis. Artinya, hasil diagnosis dari dokter rumah sakit yang ditunjuk bisa dijadikan indikator layak dan diperbolehkan berangkat atau tidak.
”Ada nggak di klausulnya? Kalau ada itu pemerintah memperhatikan. Bukan cuma orang disuruh untuk bayar saja. Sehingga bisa menjadi alat untuk istitaah. Kalau tidak ada relevansinya, jangan mengada-ada. Ini orang mau ibadah,” cetusnya.
Ade mendorong pemerintah melakukan sosialisasi KMA 1456 terlebih dahulu kepada penyelenggara ibadah umrah dan haji serta masyarakat.
Jangan ujug-ujug ditetapkan. Misalnya bisa diberlakukan secara bertahap dengan waktu tiga sampai enam bulan. Dengan demikian, pada tahapan tertentu, pihak travel maupun masyarakat bisa memahami. Setelah itu baru uji coba dan dievaluasi efektivitasnya. ”Jangan membuat beban baru bagi jemaah,” tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenag. Termasuk usulan untuk sosialisasi dan pemberlakuannya secara bertahap.
Muktamar Haji
Misi haji 2023 dimulai. Saat ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di Arab Saudi untuk menghadiri Muktamar Haji. Forum itu akan membahas persiapan haji. Mulai kuota, hotel, hingga penyediaan katering untuk jemaah haji.