AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan partisipatif. Menurutnya, demokrasi justru dikesampingkan untuk meloloskan segelintir kelompok.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. Sebab, UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.(jpc)