Senin, 22 Desember 2025

Tidak Ada Pembatasan Kerumunan di Tahun Baru

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:05 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

”Jadi, kalau ada yang sakit, masih kita (pemerintah) tanggung,” tuturnya.

Sambil berjalan, pemerintah melakukan review untuk membuat aturan baru.

Ada beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada pasien sakit jantung, tapi ketika dites positif Covid-19.

”Kasus seperti ini mungkin kita kembalikan ke BPJS karena sakit jantung,” tuturnya.

Begitu pula pasien kanker yang saat akan kemoterapi diketahui positif Covid-19 akan dilayani BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan selama ini, semua kasus penyakit selama ada indikasi positif Covid-19 ditanggung uang APBN.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, instruksi Mendagri tentang PPKM dicabut.

Sebagai gantinya, ada aturan tentang pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X