Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen. Sementara itu, angka kematian 2,39 persen.
”Ini semua berada di bawah standar dari WHO,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Beberapa waktu terakhir, kata presiden, seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1 atau tingkat yang paling longgar. Pemerintah selama sepuluh bulan terakhir juga melakukan sejumlah kajian.
Berdasar hasil kajian dan sejumlah angka indikator tadi, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
”Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko tertular Covid-19.
Di antaranya, tetap menggunakan masker di keramaian serta ruang tertutup.
Kemudian, kesadaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 terus digalakkan sehingga bisa memperkuat kekebalan masyarakat.