Senin, 22 Desember 2025

3 Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani

- Kamis, 29 Desember 2022 | 17:01 WIB

"Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari kasus hukumnya. Dia dibebaskan dari masa tahanan.

"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima, kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.

Usai sidang, dia pun menyalami hakim satu persatu sebegai bentuk terima kasih. (lip/els)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X