RBG.ID - Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Sidang putusan telah dilangsungkan di Pengadilan Serang, pada Kamis (29/12/2022).
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Banyak Artis Ucap Syukur
- Dito Mahendra tak Pernah Hadiri Sidang
Sebagai pelapor dan saksi korban,
Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.
"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.
- JPU Dinilai tidak Serius
Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga dinilai tidak serius menyelesaikan kasus ini. Apalagi, selama sidang berlangsung, jaksa tak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk bersaksi.
- Dito Mahendra ke Luar Negeri
Dito Mahendra juga dikabarkan telah pergi ke negara lain, yakni ke Malaysia. Ini membuat pemanggilan saksi kian rumit.