Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Wanprestasi Ustadz Yusuf Mansur Dianggap Rancu, Hakim Putuskan Ini

- Kamis, 1 Desember 2022 | 15:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur

"Dengan demikian, eksepsi penggugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," putus Hakim Ketua.

Kendati demikian, hakim ketua menyarankan kepada penggugat untuk membuat gugatan baru atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari.

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutup Hakim Ketua.

Diketahui, kasus ini bermula dari Ustadz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jemaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.

Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu. (dtk/rbg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X