RBG.ID - Putusan sidang atas kasus wanprestasi Ustadz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ustadz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang putusan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Baca Juga: Menangkan Kasus Tabungan Tanah, Ustadz Yusuf Mansur Tulis Pesan Ini
Sementara itu, pihak penggugat juga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony. Sidang kemudian dibuka oleh hakim ketua pada pukul 11.47 WIB, sebelum membacakan putusan, hakim ketua tetap mengupayakan upaya damai kepada pihak penggugat dan tergugat.
Namun, kedua pihak sepakat memutuskan tak ingin berdamai dan meminta hakim membacakan putusan atas kasus wanprestasi ini.
Hakim ketua merasa gugatan menjadi rancu karena ada perubahan jumlah penggugat dalam persidangan namun tidak ada perubahan dalam nominal kerugian.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/12/2022).
Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.