Sementara ini, mereka ditahan sampai 20 hari mendatang. Menurut Indan, Satpom Koopsud III Biak juga sudah berkoordinasi secara intensi dengan keluarga Indra yang berada di Tangerang, Banten.
Indan menegaskan, TNI AU tidak menuntup-nutupi kasus tersebut. Mereka bertindak sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Bahkan jenazah Indra juga sudah diautopsi dengan izin pihak keluarga.
”Nanti saya kasih keterangan. Hasil (autopsinya) belum keluar,” beber Indan.
”TNI AU tidak akan mentolerir tindakan kesalahan, itu nggak akan kami tolerir,” tegas perwira tinggi TNI AU dengan satu bintang di pundak tersebut. (syn/)