Untuk memastikan kepastian hukum, Penny menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dnegan kepolisian dan kejaksaan agung.
Harapannya dengan adanya penegakan hukum dapat memberi efek jera bagi pelaku.
Penny menyatakan bahwa ada gap dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat. Misalnya memasukkan bahan pelarut yang merupakan komoditas yang tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM.
Masalah lainnya adalah tidak ada ketentuan batas cemaran EG atau DEG dalam produk obat jadi. Yang belakangan terjadi adalah kelangkaan bahan baku obat dan harga yang jomplang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
”Sehingga pelu membangun kemandirian (dalam negeri) bahan baku pelarut,” sarannya.
“Peran dan tugas BPOM perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Selama ini BPOM berada pada aspek kesehatan. Dia ingin ada perluasan peran BPOM dalam ekonomi, industri, perdagangan, dan penindakan hukum.
Sehingga, perlu payung hukum berupa undang-undang. (idr/lyn)