RBG.ID — Bareskrim telah menetapkan dua tersangka korporasi untuk kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 190 anak, Kamis (17/11).
Yakni, PT AFI Pharma dan CV Samudera, keduanya diduga tidak melakukan kontrol terhadap kualitas dari bahan baku obat. Penyidik juga masih mendalami adanya penyuplai lainnya.
Kadivumas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus gagal ginjal akut.
Untuk PT AFI diduga tidal melakukan pengujian quality control. ”PT A ini hanya menyakin data yang diberikan supplier,” jelasnya.
BACA JUGA : Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM
Padahal, seharusnya PT AFI melakukan pengujian quality control untuk memastikan bahan tersebut bisa digunakan untuk produksi.
”Diduga sengaja tidak menguji bahan tambahan propylene glycol (PG), yang akhirnya diketahui mengandung ethylon glycol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas,” terangnya.