“Ketika itu suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Lalu muncul pertengkaran. Sang istri tak terima dan bilang "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Nah, munculah penganiayaan tersebut," sambungnya, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA : Polisi Kantongi Identitas dan Buru Penipu Ratusan Mahasiswa IPB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan penerapan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*/rbg/net)