RBG.ID – Video aksi seorang pria menganiaya seorang perempuan viral di media sosial.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Cisauk menangkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cisauk, Inspektur Satu (Iptu) Margana mengungkapkan, pelaku bernama Tarmin ditangkap saat ada di kediamannya RT04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/11/2022).
BACA JUGA : Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi
Menurut Margana, penganiayaan tersebut karena cemburu dan curiga.
“Mereka sudah menikah 17 tahun, tapi tidak tercatat di KUA alias nikah siri. Ketika peristiwa terjadi tanggal 11 November lalu, istrinya akan ke luar rumah untuk mengisi BBM motor,” papar Margana.
BACA JUGA : Dijerat Pasal Berlapis, Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terancam Hukuman Ini