3. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong.
4. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
5. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait laporan ini, baik Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto maupun Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo belum membalas pesan konfirmasi. (jpc)