Senin, 22 Desember 2025

Dipolisikan ke Div Propam Soal Setoran Tambang Ilegal, Begini Reaksi Kabareskrim

- Selasa, 8 November 2022 | 20:41 WIB
Kondisi salah satu tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut, yang sedang ditindak Polda Kalsel.
Kondisi salah satu tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut, yang sedang ditindak Polda Kalsel.

RBG.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Polri. Hal ini dilakukan karena Kabareskrim diduga menerima suap Rp 6 miliar untuk mengamankan tambang ilegal, di Kalimantan Timur. Pelapor meminta agar Agus diproses hukum.

“Tujuan ke Propam Mabes Polri itu dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Iwan di Mabes Polri, Selasa (8/11).

Iwan meminta Propam mendalami terkait isu penerimaan aliran dana tersebut. Sebab, tidak seharusnya seorang anggota Polri membekingi aktivitas tambang ilegal.

“Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Polri,” jelasnya.

ProDem juga memiliki enam poin permintaan kepada Propam Polri terkait kasus ini. Berikut permintaanya:

1. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri.

2. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X