Lebih lanjut Bambang mengatakan pemerintah perlu turun tangan membuat Tim Independen Pencari Fakta melihat kusutnya penanganan isu illegal minning ini, agar kasus ini tak berlarut-larut dan makin menggerus kepercayaan publik pada Polri.
Menurutnya, merupakan fakta bahwa pemeriksaan Div Propam bulan April 2022 tidak ditindaklanjuti, karena tidak ada proses pidana untuk Ismail Bolong terkait tindak pidana illegal minning yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
"Dan itu membenarkan bahwa ada atensi kepolisian pada yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahkan bisa pensiun dini.”
"Isu ini tidak bisa dibiarkan sebagai bola liar begitu saja. Kalau tak bisa dikendalikan ujung-ujungnya akan makin menggerus kewibawaan Kapolri sendiri," ujar Bambang. (jpnn)