Di hadapan awak media, Komnas HAM menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan tidak berhenti sampai enam orang tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan, proses hukum menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada Mahfud. Poin itu juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Polri.
”Kami diskusikan bagaimana logikanya enam tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup,” katanya.
Pihaknya tidak mengesampingkan langkah hukum yang sudah dilakukan Polri. Namun, kata Anam, berdasar temuan, masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang mengakibatkan hilangnya 135 nyawa tersebut.
”Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya,” ujarnya.
Menurut Anam, investigasi yang dilakukan Komnas HAM mendapati fakta bahwa tragedi di Kanjuruhan bukan semata-mata soal pelanggaran administrasi.
Tidak pula hanya terkait pelanggaran aturan PSSI. ”Tetapi, masuk ke logika dan ranah hukum pidana,” imbuhnya.
Karena itu, Komnas HAM menilai sangat penting bagi aparat kepolisian mengejar dan menindak semua pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola sepak bola di Indonesia.