Padahal, salah satu syarat untuk menyelenggarakan sepak bola secara aman adalah perangkat pertandingan yang memiliki lisensi.
”Sehingga dia bisa diuji kemampuannya, diuji komitmennya, diuji juga skil dan sebagainya, kalau tidak ad aitu bagaimana dia bisa memastikan (pertandingan sepak bola) aman (atau) tidak aman,” kata Anam dalam konferensi pers.
Dalam laporan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus Kanjuruhan tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan tujuh pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Diantaranya, penggunaan kekuatan berlebih dalam proses pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya. Hal itu ditunjukkan dengan penggunaan gas air mata.
Sama dengan temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF), Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata itu merupakan penyebab utama tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Komnas HAM mencatat ada 45 kali tembakan gas air mata. Dimana sebagian tembakan itu mengarah ke tribun penonton.
Anam menyebut pihaknya juga mendapati adanya pelanggaran HAM lain, yakni hak untuk memperoleh keadilan.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang bertanggung jawab sejauh ini merupakan bentuk pelanggaran HAM.