Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Usai Putri Mengaku Dilecehkan Yosua

- Senin, 17 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10).    (Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10). (Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X