RBG.ID, JAKARTA - Pembunuhan berencana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri terhadap Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ihwal adanya peristiwa pembunuhan ini, menurut jaksa, berawal dari keributan antara Yosua dan Kuat pada Kamis (7/7) sore, di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Usai peristiwa keributan tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri lalu menelfon Richard dan Ricky yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-Alun Kota Magelang, untuk meminta keduanya pulang ke rumah. Mendapat perintah tersebut, keduanya pun langsung melaksanakan perintah Putri.
Sesampainya di rumah, keduanya pun mengetahui jika ada keributan antara Yosua dan Kuat. Namun tidak tahu persis kejadiannya. Untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya terjadi, keduanya pun masuk ke kamar Putri yang sedang tiduran dengan mengenakan selimut dan menanyakan ihwal keributan yang terjadi di rumah.
“Ada Apa bu…? Dan dijawab Putri, “Yosua di mana?…,” terang jaksa menirukan keterangan keduanya.