RBG.ID – Pelanggaran hukum pidana yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat sorotan banyak pihak.
Gelombang dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut terus mengalir. Termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka meminta Polri tegas menindak Teddy. Kompolnas meminta yang bersangkutan dihukum berat bila terbukti menjadi otak di balik pengedaran narkotika seperti disangkakan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Kasus yang Menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Angka
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan bahwa proses pelanggaran etik dan proses hukum pidana harus berjalan. Sebab, mengambil barang bukti narkotika kemudian menjualnya sampai diedarkan di masyarakat merupakan pelanggaran berat.
”Jika Irjen TM (Teddy, Red) benar terlibat, sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” katanya saat diwawancarai Jawa Pos.
Untuk pelanggaran pidana, Poengky menyatakan bahwa penggunaan pasal berlapis saja tidak cukup untuk menjerat para tersangka.