Senin, 22 Desember 2025

Kompolnas Desak Anggota Polri Tes Urine Berkala, Irjen Teddy Dijerat Pasal Berlapis dan Pemberatan

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 08:25 WIB
Poengky Indarti
Poengky Indarti

RBG.ID – Pelanggaran hukum pidana yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat sorotan banyak pihak.

Gelombang dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut terus mengalir. Termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka meminta Polri tegas menindak Teddy. Kompolnas meminta yang bersangkutan dihukum berat bila terbukti menjadi otak di balik pengedaran narkotika seperti disangkakan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Kasus yang Menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Angka

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan bahwa proses pelanggaran etik dan proses hukum pidana harus berjalan. Sebab, mengambil barang bukti narkotika kemudian menjualnya sampai diedarkan di masyarakat merupakan pelanggaran berat.

”Jika Irjen TM (Teddy, Red) benar terlibat, sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” katanya saat diwawancarai Jawa Pos.

Untuk pelanggaran pidana, Poengky menyatakan bahwa penggunaan pasal berlapis saja tidak cukup untuk menjerat para tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X