Sampai akhirnya, Baim dan Paula dilaporkan oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pengaduan palsu dengan Pasal 220 KUHP.
Tak hanya itu, Odie Hudiyanto & Partner juga melaporkan keduanya atas pelanggaran UU ITE.
Laporan mereka kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (shf/c12/ayi)