Senin, 22 Desember 2025

5 Prajurit TNI Diperiksa, Panglima: Termasuk Tindak Pidana

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

Unsur pimpinan ini dimintai pernyataan apakah sudah mengingatkan bawahannya. “Jadi kami evaluasi batas kewenangan TNI dalam bertindak,” bebernya.

Andika kecewa kepada prajurit yang menyerang masyarakat. Apalagi terdapat video yang ditendang oleh prajurit adalah masyarakat yang sedang jalan menjauhi lapangan dan tidak menyerang aparat.

Andika juga menjelaskan aturan pengamanan dalam pertandingan. Posisi TNI merupakan lapisan ketiga. Lapisan pertama adalah Shabara, lalu Brimob.

“Masalah yang terjadi ada orang yang jalan didepannya terus tahu-tahu diberikan tindakan kekerasan seperti yang kita lihat di video, kan itu menyalahi sekali,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan prajurit TNI tersebut menurut Andika bukan ranah etik, tapi sudah tindak pidana. Termasuk komandan yang membawahi prajurit tersebut.

“Kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas apabila ada kerusuhan, berarti tanggung jawabnya tidak dilaksanakan. Berarti pasal 126 KUHPM,” ucapnya. (lyn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X