“Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran sudah dijamin sesuai pasal 28 UUD 1945,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dewan Pers mengecam, semua peretasan dan mendesak pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
Ia menambahkan, Dewan Pers aparat penegak hukum harus proaktif menyelidiki kejadian peretasan dan segera menemukan pelakunya. (*/rbg/net)