RBG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran ke Mahkamah Agung (MA), pasca operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Untuk memutus rantai suap di lembaga kehakiman, rotasi dan mutasi rutin diperlukan.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan sanksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi.
BACA JUGA : Pimpinan DPRD Depok Hukum Sopir di Jalan, Menko Polhukam Bilang Begini
Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta mengatakan, untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA.
Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai.
”Mutasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9).