Senin, 22 Desember 2025

Bukti Pinjaman Disimpan dalam Boks Khusus sejak 1950

- Selasa, 13 September 2022 | 05:08 WIB
kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa  memperlihatkan bukti hutang negara kepada awak media.
kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan bukti hutang negara kepada awak media.

Apa benar ada wakil pemerintah yang mendekati pihak keluarga (Hardjanto Tutik, Red)?

Tidak ada. Saat ini semua barang bukti ada di tangan kuasa hukum.

Sebetulnya bagaimana awal mulanya kasus pinjaman ini?

Beliau (Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto Tutik, Red) yang meminjamkan ini dulu kan sakit. Dari tahun 1975 sakit. Meninggal tahun 2011. Waktu dia (Lim Tjiang Poan, Red) sakit, tidak bisa diganggu gugat anaknya karena bukti penerimaan (pinjaman, Red) pemerintah sudah ditempatkan dalam boks. Kemudian setelah meninggal pada 2011, baru keluarganya bisa membuka boks itu.

Setelah mendapatkan bukti itu?

Nah, setelah dibuka, mereka (anak Lim Tjiang Poan, Red) menyampaikan kepada menteri keuangan. Dan, jawabannya selalu menyebutkan bahwa pinjaman pemerintah pada 1950 itu sudah kedaluwarsa. Sementara peraturan yang mengatakan kedaluwarsa itu tidak bisa. Sebab, menurut hukum dan asas hukum, (kedaluwarsa peraturan menteri keuangan, Red) tidak bisa diberlakukan untuk umum. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar pinjaman tersebut.

Pada 1950, berapa yang dipinjamkan ke pemerintah?

Waktu itu pinjaman sebesar Rp 83 ribu dan nilai emas pada saat itu adalah Rp 3.800 per 1 kilogram. Dalam hukum perdata itu yang dikenal dengan pasal 1244 KUH Perdata apabila pihak peminjam tidak membayarkan pada saat itu, maka diberikan daya paksa kepada mereka akibat inflasi untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh pemiliknya. Maka, harga emas yang pada saat itu Rp 3.800 dikonversi harga emas sekarang. (tyo/c7/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X