Lebih lanjut, ia menyebut gitaris Geisha itu telah mengakui kesalahannya dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu, ia menerima dengan lapang dada," tutur Rustandi Senjaya.
Dari pihak Roby Geisha pun tak mengambil upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ujar Rustandi Senjaya.
"Roby sudah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia sudah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," sambungnya.
Sebelumnya, Roby Geisha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebutkan apa saja hal yang meringankan musisi tersebut.
"Kalau tadi kan hakim bilang Robby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkasnya. (dtk/rbg)