Senin, 22 Desember 2025

Pengajuan Rehab Ditolak, Roby Geisha Pasrah Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

- Senin, 5 September 2022 | 20:24 WIB

RBG.id - Roby Geisha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (5/9/2022). Sidang tersebut digelar karena pengajuan rehabilitasi yang diajukan saat di Polres Jakarta Selatan ditolak.

"Tidak dikabulkan permintaannya," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

"Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," ujarnya melanjutkan.

Untuk alasan pengajuan tersebut ditolak, Rustandi Senjaya tak mengetahuinya secara detail. Pihaknya pun tak ingin melakukan intervensi.

"Kami juga kurang paham, karena itu dari (pihak Polres) Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," tutur Rustandi Senjaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah memvonis Roby Geisha selama dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

"(Roby Geisha) Sudah diputus selama dua tahun penjara," ucap Rustandi Senjaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X