RBG.ID – Ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ?
Kini pemohon segera wajib memenuhi syarat ini. Ya, BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM dan STNK.
Kebijakan tersebut, telah ada di Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, jika belum punya BPJS Kesehatan bagaimana ?
Saat ini, Korps Lalu Lintas Polri telah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas, sehingga pemohon SIM maupun STNK bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Dinkes Sebut 4,6 Persen Warga Kota Bogor Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan
"Kami imbau, segera aktifkan BPJS-nya, sehingga bisa dapat kesempatan dilayani lebih baik dan cepat di sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di tayangan YouTube NTMC Polri.