’’Direncanakan akan dilakukan penandatanganan kontrak kembali pada 5 September 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp4 triliun,’’ ujar Basuki.
Menteri juga mengingatkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk selalu profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif. Termasuk memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi, serta berorientasi pada hasil nyata.
Para PPK tidak hanya bertugas hanya menjamin selesai, tapi betul-betul menjamin infrastruktur berfungsi baik.
Yakni, memastikan jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan estetika.
’’Perhatikan aspek kelestarian lingkungan, hindari terjadinya kekumuhan baru di lokasi IKN, tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi, dan hindari perilaku koruptif dalam pelaksanaan pekerjaan,’’ tegas Basuki. (tau/bay)