“Seluruh proses dan fakta yang ditemukan penyidik berdampak pada keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelas Agustina.
BACA JUGA : Baru Diperiksa Tiga Jam di Kejakgung, Surya Darmadi Dirujuk ke RS
Lebih lanjut ia mengatakan, penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.
“Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar. Selanjutnya, provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan dengan total Rp 4,9 triliun,” jelasnya.
Tak hanya itu, seluruh penyimpangan mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. (*/rbg/jpc)