RBG.ID – Total kerugian negara di kasus Surya Darmadi alias Apeng naik dari Rp78 triliun jadi Rp 104,1 Triliun.
Fakta tersebut disebutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Kini sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai tersebut ada perubahan dari awal penyidik temukan,” papar Febrie Adriansyah di Press Room Kejaksaan Agung, Selasa (30/8).
BACA JUGA : Kejagung Sita Helikopter Milik Apeng
Menurut dia, kenaikan total kerugian negara tersebut ditemukan pasca pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor BPKP bersama para ahli.
Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menjelaskan, indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian di antaranya adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.