Senin, 22 Desember 2025

Terus Bertambah, Sudah 97 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

RBG.ID-JAKARTA, Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Hingga kini, personel Polri yang diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terus bertambah.

Terkini, sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa dan 35 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga: Panen Interupsi Komisi III Soal Kasus Brigadir J, Menko Polhukam Jawab Ini

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengungkapkan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik.

“35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” ungkap Listyo.

Menurut Listyo, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus. Sementara sisanya masih berporses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X