Senin, 22 Desember 2025

Butuh Kehati-hatian dalam Penerapan Obstruction of Justice di Kasus Ferdy Sambo

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:09 WIB

Fery juga menuturkan, Obstruction of Justice harus berpijak pada unsur penting yaitu, pertama, adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings).

Kedua pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), dan ketiga, pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). “Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ferry berharap, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

“Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang,” imbuhnya.(jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X