Senin, 22 Desember 2025

Butuh Kehati-hatian dalam Penerapan Obstruction of Justice di Kasus Ferdy Sambo

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:09 WIB

RBG.ID-JAKARTA, Pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berproses di Mabes Polri. Hingga kini, pengungkapan peristiwa yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J semakin menemui titik terang.

Itu terjadi setelah Timsus bentukan Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Seperti diketahui, di awal-awal peristiwa ini, Irjen FS berhasil menciptakan kondisi untuk menutupi peristiwa.

Baca Juga: Bahas Kasus Irjen Ferdy Sambo, Komisi III Segera Panggil Kapolri

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dengan kuasanya berusaha menghilangkan barang bukti dan membangun ilusi kebenaran dengan menyakinkan banyak pihak untuk percaya pada informasi bohong atau keterangan salah dan disertai laporan tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Dampak buruk dari itu, banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong,” ujar Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto Fery Kusuma dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (16/8/2022).

Diketahui, saat ini, pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai Obstruction of Justice.

“Tujuannya untuk menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam Obstruction of Justice menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan masalah ini, agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan Obstruction of Justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X