Ia menambahkan, tersangka berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
Saat di gedung Kejagung, kesehatan Apeng diperiksa.
BACA JUGA : Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Kejakgung, Ini Ekspresi Surya Darmadi
Setelah diperiksa, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022. (*/rbg/net)